Selasa, 22 Juli 2008

Jurnal Al Marhalah Edisi 1 2006


REAKTUALISASI PENDIDIKAN ISLAM
(REFLEKSI TERHADAP SEJARAH DAN TANTANGAN
MASA DEPAN)
Oleh : Drs. Komaruddin

AKHLAK DAN PENDIDIKAN
Suwendi, M. Ag., ketika mengungkap factor-faktor penyebab merosotnya ekonomi dan peradaban umat, mengutip pendapat Fadhil al-Jamali sebagai berikut : Sebuah hipotesis yang menyatakan bahwa di antara factor terpenting yang memberi sumbagan terhadap merosotnya ekonomi dan peradaban umat dengan segala pranata sejarahnya adalah mundurnya etika dan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat, atau dalam vahasa agama sebagai akhlak. Tampaknya hipotesis ini dapat dibuktikan Prof. Gunar Mirdal, peraih nobel di bidang ekonomi yang berasala dari Swiss, mengadakan penelitian di sebelas negara tentang factor-foktor yang menjadi penyebab keterbelakangan bangsa di bidang ekonomi. Pada akhir kesimpulannya, ia menyatakan bahwa factor akhlaklah yang menjadi penyebab utama keterbelakangan tersebut.1
Dalam konteks Indonesia, praktek-praktek yang terjadi mulai dari tingkat masyarakat bawah hingga masyarakat elit, mengindikasikan pada lemahnya pengendalian akhlak (ethical control). KKN yang merajalela itu nyata-nyata menjadi bukti hal tersebut yang tidak sedikit pengaruhnya terhadap image masyarakat-dunia dalam menilai lemahnya akhlak Indonesia.
Jika ditilik lebih jauh, dekadensi moral yang telah menjadi tradisi itu didukung oleh sisitem pendidikan yang menjadi kebijakan nasiobal tampaknya kurang memberi perhatian terhadap pengembangan akhlak, di samping managemen pendidikan yang masih kurang baik. Hal ini dapat dibuktikan, misalnya, oleh minimnya porsi materi-materi (kurikulum) Pendidikan Agama pada jenjang lembaga pendidikan , baik tingkat SD, SLTP, SMU, maupun perguruan tinggi, dan seringkali dijumpai materi-materi tertentu yang tumpang tindih (over – lap). Selain itu , kurikulum yang dikembangakan menunjukan pada keterpisahan satu pelajaran dengan pelajaran lainnya (Separate matter).
Sesungguhnya, Allah mengutus para rasul setelah Adam as. kepada umat manusia untuk membimbing mereka dari kondisi yang ‘gelap’ kepada kondisi yang ‘terang’, dari kondisi serba tidak berperadaban menjadi berperadaban melalui al-kitab, al-hikmah dan pendidikan.2
Dalam pada itu, tujuan utama pendidikan yang dikembangkan dalam Islam adalah pendidikan budi pekerti; oleh karenanya, pendidikan budi pekerti dan akhlak merupakan jiwa dari pendidikan Islam. Mencapai suatu akhlak yang sempurna adalah tujuan sesungguhnya dari proses pendidikan. Pemahaman ini bukan berarti bahwa pendidikan Islam tidak memperhatikan terhadap pendidikan jasmani, akal dan ilmu pengetahuan (science). Namun, pendidikan Islam memperhatikan segi-segi pendidikan akhlak seperti memperhatikan segi-segi lainnya.3 Untuk itu, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Fadhil al-Jamaly, umat Islam harus mampu menciptakan system pendidikan yang didasari atas keimanan kepada Allah, karena hanya iman yang benarlah yang menjadi dasar pendidikan yang benar dan membimbing umat kepada usaha mendalami hakikat menuntut ilmu yang benar; dan ilmu yang benar membimbing umat ke arah amal shaleh.4




PENDIDIKAN ISLAM DALAM LINTASAN SEJARAH
Proses pendidikan sebenarnya telah berlangsung sepanjang sejarah dan berkembang sejalan dengan perkembangan social budaya manusia di permukaan bumi. Hal ini dapat ditelusuri mulai dari manusia pertama (Nabi Adam as.) sampai masa Rasulullah Saw. hingga dewasa ini. Indikasinya adalah bahwa wahyu pertama yang diterima Rasulullah memperlihatkan pada pentingnya proses pembelajaran (pendidikan).
Kata–kata seperti iqra’, al-qalam, mâlam ya’lam, dalam surat al-‘alaq merupakan term-term yang menunjukan pada pendidikan : iqra’ menunjukan pada kegiatan membaca, al-qalam mengisyaratkan pada sara untuk kegiatan menulis, dan mâlam ya’lam menunjukan pada obyek dalam pendidikan.5
Pengulangan perintah membaca dalam wahyu pertama ini bukan sekedar menunjukan bahwa kecakapan membaca tidak akan diperoleh kecuali mengulang-ngulang bacaan atau membaca hendaknya dilakukan sampai mencapai batas maksimal kemampuan. Tetapi hal itu untuk mengisyaratkan bahwa mengulang-ngulang bacaan bismi rabbika (demi Allah) akan menghasilkan pengetahuan dan wawasan baru, walaupun yang dibaca masih itu-itu juga. Demikian pesan yang dikandung iqra’ warabbukal akram (Bacalah dan Tuhanmu Yang Maha Pemurah).6
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Rasulullah, seperti mengadakan ta’lim (pembelajaran) kepada para sahabatnya untuk mengetahui ajaran-ajaran Islam sehingga ia membuat komplek belajar, Dar al-arqam, meruapakan salah satu bukti perhatian Rasulullah terhadap pendidikan. Selain itu, kompensasi tawanan perang Badar –bahwa bagi tawanan yang pandai baca tulis dapat dibebaskan dengan syarat harus mengajarkan tulis baca kepada 10 orang anak-anak Madinah. Setelah anak-anak itu pandai tulis baca mereka bebas dari tawanan dan kembali ke negerinya- merupakan usaha pertama yang dialakukan oleh Rasulullah dalam memberantas buta huruf7 dan sekaligus merupakan keputusan yang sangat penting dalam perkembangan dunia pendidikan selanjutnya.
Adapun materi pengajaran yang diajarkan Rasulullah di Makkah adalah

“Pendidikan keagamaan dan akhlak; serta menganjurkan kepada manusia, supaya mempergunakan akal pikirannya memperhatikan kejadian manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan alam semesta, sebagai anjuran kepada pendidikan aqliyah dan ilmiah.8
Sedangkan kurikulum pengajaran di Madinah adalah :

“Keimanan dan ibadah, pendidikan akhlak, pendidikan jasmani dan syariat yang berhubungan dengan masyarakat”.9

Kondisi aktivitas belajar baru mengalami perubahan yang berarti ketika Islam lahir. Bagi bangsa Arab, masjid merupakan lembaga pendidikan pertama yang bersifat umum dan sistimatis. Di masjidlah, anak-anak dan orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan menuntut ilmu. Masjid pun digunakan oleh orang fakir miskin untuk berlindung dari dinginnya udara malam sambil belajar agama dan keduniaan. Selain itu, masjid digunakan untuk latihan perang, bermusyawarah dan sebagainya.10 Dengan demikian , masjid tidak hanya difungsikan sebagai sarana untuk melakukan ibadah rirual semata, tetapi juga difungsikan untuk menangani masalah-masalah social-kemanusiaan, politik dan sebagainya.
Usaha pendidikan ini kemudian ditindaklanjuti oleh para generasi berikutnya. Pendidikan dan pengajaran terus tumbuh dan berkembang pada masa khulafa al-rasyidin dan masa Bani Umayah. Pada permulaan masa Abasiyah pendidikan dan pengajaran berkembang dengan sangat hebat di seluruh negara Islam sehingga lahir madrasah-madrasah yang tidak terhitung jumlahnya, bahkan madrasah berdiri dari kota hingga ke desa. Anak-anak dan orang dewasa berlomba menuntut ilmu pengetahuan, melawat ke pusat-pusat pendidikan, meninggalkan kampung halamannya. Perkembagan itu, di samping membenahi pada tingkat sarana pendidikan, juga perbaikan pada tingkat perangkat lunak pendidikan (software of education), seperti kurikulum, metodologi, managemen dan lain-lain.
Perkembangan dunia pendidikan ini menghantarkan umat Islam pada kemajuan yang sangat berarti. Berkembangnya pusat-pusat peradaban yang dipenuhi dengan berbagai kegiatan ilmiah dan scientific menjadikan posisi umat Islam ketika itu sangat diperhitungkan oleh dunia Barat. Bahkan, tidak sedikit sarjana Barat yang menuntut ilmu pengetahuan kepada dunia Islam. Sarjana Barat melakukan kegiatan pendidikan, misalnya dengan melakukan penerjemahan terhadap sejumlah literature yang ditulis oleh cendikiawan muslim yang kemuadin mereka mengembangkan penerjemahan tersebut di wilayahnya.11
Dalam sejarah Islam di Indonesia, tumbuh dan berkembangnya ajaran Islam adalah tidak terlepas dari jalannya proses pendidikan yang terjadi ketika itu; dan sejarah pendidikan Islam di Indonesia dimulai sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu kurang lebih pada abad ke-7 M. Keterangan ini diperoleh dari hasil seminar tentang masuknya agama Islam di Indonesia yang diselenggarakan di Medan pada tahun 1963 yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : (1) Menurut sumber bukti yang terbaru, Islam pertama kali datang di Indonesia pada abad ke-7 M/1 H dibawa oleh pedagang dan mubalig dari negeri Arab. (2) Daerah yang pertama kali dimasuki ialah pantai barat pulau Sumatera yaitu di daerah Baros, tempat kelahiran ulama besar bernama Hamzah Fansyuri. Adapun kerajaan Islam yang pertama ialah di Pase. (3) Dalam proses pengislaman selanjutnya, orang-orang Islam bangsa Indonesia ikut aktif mengambil bagian yang berperan sebagai muballig dan proses itu berjalan secara damai.12
Pada awalnya, Islam datang ke daerah Aceh yang kemudian berkembang ke Malaka dan Minangkabau (Sumatera Barat). Dari Minangkabau, Islam berkembang ke Sulawesi, Ambon dan sampai Filifina. Kemudian Islam tersebar ke Jawa Timur dari sana ke Jawa Tengah dan Banten, sampai ke Lampung dan Palembang dan seluruh kepulauan Indonesia.13
Dalam proses penyebaran Islam itu, pendidikan Islam dikembangkan melalui masjid, langgar atau surau-surau yang tidak memakai kelas, tidak memakai bangku, meja dan papan tulis, hanya duduk bersila saja. Sistem pendidikan itu kemudian berkembang dengan system kelas, memakai meja, bangku, papan tulis sampai menjadi madrasah. Madrasah pertama yang beridiri adalah Sekolah Adabiyah (Adabiyah School) di Padang. Sedangkan di Jawa, pendidikan Islam dikembangkan melalui institusi pondok pesantren (di Sumatera Tengan, nama itu dikenal dengan surau atau langgar). Murid dan guru tinggal bersama-sama sebagai satu keluarga. Mereka belajar hidup sendiri, mencuci sendiri dan mengurus kebutuhannya sendiri.
Pada awalnya, baik madrasah maupun pondok pesantren dibangun bukan untuk kepentingan politik praktis, akan tetapi adalah untuk mempelajari agama Islam, terutama akidah, ibadah mahdhah dan bahasa Arab ;14 juga mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang baik dan benar, mampu menjalankan syariat agamanya serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap bangsanya (nasionalsm). Oleh karena tumbuhnya kesadaran terhadap beberapa hal demikian, tidak aneh kemudian jiwa perlawanan terhadap ketertindasan dan kebodohan dalam diri pelajar itu menjadi sikap perlawanan terhadap kaum penjajah.
Melihat kenyataan sejarah di atas, menjadi semakin niscaya akan peranan dan sumbangan dunia pendidikan Islam terhadap pembangunan peradaban manusia yang lebih konstruktif, baik dalam skala internasional maupun skala lokal.

PENDIDIKAN ISLAM DEWASA INI
Dunia pendidikan Indonesia dewasa ini memperlihatkan fenomena yang kurang membanggakan. Sering terjadinya tawuran di kalangan pelajar, perbuatan asusila yang dilakukan kaum terpelajar dan cendikiawan itu pada gilirannya meningkatkan pada penilaian yang kurang baik terhadap pendidikan. Fenomena demikian, memang agaknya tidak terlepas dari sekat-sekat social-masyarakatnya.
Hubungan antara dunia pendidikan dengan masyarakat erat sekali dan karenanya saling mempengaruhi. Lembaga pendidikan yang diidentifikasikan dengan “sekolah”, dalam proses perkembangannya tidak terlepas dari ‘mesin’ social. Mesin social menggerakan segala dimensi kemanusiaan, terdiri dari sector social, ekonomi, kebudayaan , ilmu pengetahuan dan teknologi, politik dan agama. Masing-masing sector ini berjalan dan berkembang saling terkait menuju ke arah tujuan social yang ditetapkan . Jika gerakan masing-masing sector ini terjadi secara harmonis dan serasi , niscaya masyarakatpun berkembang secara harmonis pula. Namun , jika sebaliknya, inequi-librium, maka sector lainnya akan terpengaruh. Dari sinilah terjadinya krisis kehidupan yang belakangan ini sangat dirasakan, terutama di Indonesia, sehingga memberi pengaruh dan beban yang hebat bagi dunia pendidikan.
Fenomena seperti itu dan fenomena lain yang berkembang dewasa ini, oleh para sarjana pendidikan dijadikan bahan dalam merumuskan beberapa identifikasi krisis pendidikan Islam yang sedang dan akan terjadi. Krisis pendidikan Islam tersebut adalah :

a. Krisis Nilai
Krisis nilai berkaitan dengan sikap menilai suatu perbuatan tentang baik dan buruk, etis dan tidak etis, benar dan salah dan hal lain yang menyangkut etika individu dan social. Sikap penilaian yang dulu ditetapkan sebagai benar, baik atau sopan mengalami perubahan sebaliknya, ditolerir atau sekurang-kurangnya tidak diacuhkan.

b. Krisis konsep tentang kesepakatan arti hidup yang baik. Masarakat mengalami pergeseran pandangan (view) terntang cara hidup bermasyarakat yang baik dalam bidang ekonomi, politik, kemasyarakatan dan implikasinya terhadap kehidupan individual. Nilai-nilai yang dijadikan ukuran, menjadi kabur. Sekolah yang dijadikan cerminan idealitas masyarakat, tidak dapat dipertahankan lagi.

c. Adanya kesenjangan kredibilitas
Dalam masyarakat saat ini sangat dirasakan adanya erosi kepercayaan , baik di kalangan pemegang kekuasaan, ekonomi maupun penanggung jawab social. Demikian juga, di kalangan orang tua, guru, khotib di mimbar dan lainnya mengalami kegoncangan wibawa.

d. Beban institusi sekolah terlalu besar, melebihi kemampuannya
Sekolah, di satu pihak dituntut untuk memikul beban tanggung jawab moral dan social-kultural –yang tidak menjadi program institusionalnya--, di lain pihak ia dikekakng oleh system dan aturan birokrasi yang memperberat dan mengekang dinamika sekolah. Akhirnya, sekolah tidak mampu menjalankan bebean-beban tersebut.

e. Kurangnya relevansi program pendidikan di sekolah dengan kebutuhan pembangunan.
Sekolah yang mendukung kepentingan elitis non populis, tidak demokratis tidak berorientasi ke arah kepentingan pembangunan tidak akan dapat mempertahankan eksistensinya dalam masyarakat.

f. Kurangnya idealisme dan citra remaja tentang peranannya di masa depan.
Untuk hal ini, sekolah dituntut untuk mengembangkan idealisme dan self-image generasi muda untuk berwawasan masa depan yang realistis, sehingga mereka mau mempersiapkan diri.

g. Makin membesarnya kesenjangan si miskin dan si kaya
Sekolah memerlukan dukungan masyarakat secara seimbang, tidak hanya oleh kaum kaya, tetapi juga kaum miskin. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya diisi oleh kelompok masyarakat yang kaya semata, tetapi juga terbuka untuk masyarakat miskin. Dengan demikian, sekolah dituntut untuk berlaku adil dan demokratis; skaligus mendidik demokrasi dan persmaan. Serta keadilan social dalam pola hidup ekonomi.15
Untuk mengikis beberapa krisis tersebut, Suwendi, M. Ag. mengemukakan solusinya sebagai berikut ; perlu kiranya diadakan usaha ilmiah-sistimatis yang mampu merumuskan epistimologi dan aksiologi dunia pendidikan Islam dan memberikan ‘penekanan’ terhadap kependidikan secara nasional. Sungguhpun Konferensi Pendidikan Islam Dunia telah dilakukan beberapa kali, namun dalam perkembangannya belum memberikan dampak menggembirakan, terutama di Indonesia. Kenyataan ini mengindikasikan perlunya pengkajian ulang dan kemauan masyarakat-pemerintah dalam memberikan kebijakan yang lebih menjanjikan terhadap perkembangan pendidikan Islam.16
Sebagai usulan dalam usaha di atas, agaknya dapat dikedepankan beberapa bahan perbincangan berikut :

Pertama, mengadakan rumusan ulang terhadap arah ‘kiblat’ pendidikan agama. Arah ‘kiblat’ yang dimaksud adalah acuan orientasi pengembangan kependidikan untuk diberlakukan secara nasional. Fenomena yang terjadi, terutama pada masa Orde Baru, memperlihatkan pada pengembangan pendidikan agama ke arah Barat. Kebijakan ini pada gilirannya telah mengikis --untuk tidak mengatakan menghilangkan—karakteristik asli pendidikan agama di Indonesia.

Kedua, merevitalisasi pendidikan agama di Indonesia. Revitalisasi ini pada dasarnya mengaksentuasikan pada pentingnya pendidikan agama sehingga pendidikan agama menjadi keniscayaan. Sebagai kerangka dasar perwujudan revitalisasi ini dapat dilakukan beberapa cara. (a) mendorong pendidikan agama untuk diajarkan oleh seluruh komponen masyarakat, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun non-formal, seperti pengajian/majlis ta’lim, tabligh dan sebagainya. (b) Nilai pendidikan agama tidak terpisah dari materi pendidikan lainnya. Islamisasi ilmu pengetahuan harus mendapatkan perhatian yang semestinya. Muatan pendidikan agama harus tercermin dalam matapelajaran – mata pelajaran lainnya. (c) Menciptakan suasana pendidikan agama, baik di lingkungan lembaga pendidikan, masyarakat maupun keluarga.

Ketiga, mendirikan lembaga pendidikan tinggi 9universitas) Islam Internasional. Lembaga pendidikan dimaksud adalah lembaga pendidikan keislaman yang mampu memiliki jaringan dan akses secara internasional. Pendirian lembaga ini agaknya merupakan ‘kewajiban’ tersendiri bagi negara dan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berkomunitas mus ;lim tersebar di dunai.

Keempat, mengembangkan buku-buku dars yang memiliki kesamaan visi dan misi. Artinya, buku-buku pelajaran keagamaan yang digunakan oleh seluruh siswa Indonesia mengacu pada platform yang sama.17
PENUTUP
Pemaparan di atas mengindikasikan adanya korelasi yang signifikan dan simultan antara akhlak dan pendidikan. Pendidikan Islam sangat memperhatikan terhadap dimensi akhlak. Pentingnya pendidikan Islam ini telah dibuktikan oleh sejarah. Namun, dalam perkembangannya dewasa ini, dunia pendidikan Islam dihadapkan dengan tantangan yang sangat hebat. Untuk itu, perlu adanya usaha ilmiah –sistimatis untuk merumuskan dunia pendidikan Islam, khususnya untuk kontek Indonesia – yang kemudian mampu memberikan ‘akses’ dalam memutuskan kebijakan nasional. Wallahu a’lam.
Cacatan
1 Suwendi, M. Ag., Sejarah & Pemikiran Pendidikan Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 2004), h. 169
2 Drs. Hery Noer Ali, MA., dan Drs. H. Mundzier Suparta, Ma. Pendidikan Islam Kini & Mendatang, (Jakarta : CV. Triasco Jakarta, 2003), h. 12
3 Muhammad ‘Athiyah al-Abrasyi, Al-Tarbiyat al-Islâmiyahat wa Falasafatuhâ, (Beirut : Dâr al-Fikr, tth.), h. 22
4 Muzayin Aifin, Pendidikan Islam dalam Arus Dinamika Masyarakat : Suatu pendekatan Filosofis, Pedagogis, Psikososial dan Kultural, (Jakarta : Golden Terayon Press, 1988) Cet. Ke-1, h. 66
5 Suwendi, M. Ag., Op. Cit., h. 172
6 Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung : Mizan, 1998), h. 434
7 Mahmud Yunus, Sejarah pendidikan Islam, (Jakarta : Hidayakarya Agung, 1992) Cet. Ke-7, h. 22
8 Ibid., h. 8
9 Ibid., h. 16-19
10 Abdul Rahman al-Nahlawi, “Ushūl al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibihâ fi al-Bayt wa al-Madrasat wa al-Mujtama’”, diterjemahkan oleh Syihabuddin, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat, (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), Cet. Ke-2, h. 148
11 Suwendi, M. Ag., Loc. Cit, h. 174
12 Dra. Zuhairini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1992), h. 133
13 Mahmud Yunus, Op. Cit., h. 11
14 Zakiah Daradjat, “Perlunya Konsorsium Ilmu Pendidikan Islam” dan Ahmad Tafsir, Epistimologi untuk Ilmu Pendidikan Islam”, (Bandung : IAIN Sunan Gunung Djati, 1995), h. 133
15 Muzayin Arifin, Op. Cit., h. 68-71
16 Suwendi, M. Ag., Loc. Cit, h. 179-180
17 Ibid., h. 10-181
DAFTAR PUSTAKA
Suwendi, M. Ag., Sejarah & Pemikiran Pendidikan Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 2004), Cet. Ke-1
Drs. Hery Noer Ali, MA., dan Drs. H. Mundzier Suparta, Ma. Pendidikan Islam Kini & Mendatang, (Jakarta : CV. Triasco Jakarta, 2003), Cet. Ke-1
Muhammad ‘Athiyahbal-Abrasyi, Al-Tarbiyat al-Islâmiyahat wa Falasafatuhâ, (Beirut : Dâr al-Fikr, tth.)
Muzayin Aifin, Pendidikan Islam dalam Arus Dinamika Masyarakat : Suatu pendekatan Filosofis, Pedagogis, Psikososial dan Kultural, (Jakarta : Golden Terayon Press, 1988) Cet. Ke-1
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung : Mizan, 1998), Cet. Ke-7
Mahmud Yunus, Sejarah pendidikan Islam, (Jakarta : Hidayakarya Agung, 1992) Cet. Ke-7
Syihabuddin, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat, (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), Cet. Ke-2,
Dra. Zuhairini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1992), Cet.
Ke-3

Zakiah Daradjat, “Perlunya Konsorsium Ilmu Pendidikan Islam” dan Ahmad Tafsir, Epistimologi untuk Ilmu Pendidikan Islam”, (Bandung : IAIN Sunan Gunung Djati, 1995)







PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Oleh: Zamakhsyari Abdul Majid


A. Muqaddimah

Warga Indonesia adalah, setidaknya, umat yang berpegang teguh pada agama. Karena itu diperlukan suatu pemahaman baru tentang korupsi dari perspektif agama ini, sehingga umat beragama (Islam) lebih tanggap dan sensitive terhadap persoalan-persoalan sekitar korupsi. Kebisuan tokoh agama bisa diakibatkan karena ortodokasi penafsiran dalam wacana hukum agama (Islam) yang membuatnya tidak peka atas isu-isu korupsi. Di Islam misalnya, wacana dan cakupan fikih Islam konvensional tak mampu memahami dan mengakomodasi persoalan-persoalan modern yang muncul saat ini terutama tingkat penyelenggaan kenegaraan.
Korupsi di Indonesia bagaimanapun telah mengalami perubahan spektakuler. Sebelumnya korupsi hanya dilakukan oleh para pejabat-pejabat tingkat atas, dengan cara-cara yang terselubung dan dianggap sebagai kejahatan. Kini, korupsi telah mengakar dan bercabang di semua level masyarakat. Korupsi dilakukan oleh siapa saja yang memiliki wewenang dan fungsi tertentu, meskipun di tingkat bawah.
Ini menandakan bahwa korupsi menyangkut agenda besar bangsa yang sangat mendesak untuk segera diberantas. Oleh karena itu, pemerintahan yang baru ini memutuskan bahwa korupsi merupakan permasalahan krusial yang hendak diperbaiki.
Keinginan pemberantasan korupsi sering disuarakan oleh semua pihak, baik pemerintah, DPR, media massa, intelektual, rakyat jelata dan para pengamat. Tetapi, berbagai pendapat yang dikemukakan belum menampakkan aksi nyata dan juga tidak mencerminkan tekad sungguh-sungguh.
Sangat kaget bercampur aneh sebagai umat beragama, jika melihat survei Lembaga Internatiaonal, Tranparancy International (TI) dan Political Economic Risk Consultancy (PERC), yang menempatkan negeri ini dengan indeks persepsi korupsi yang sangat tinggi. Masalah korupsi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tubuh bangsa ini. Ia telah menjalar sebagai budaya sekaligus penyakit akut bagai virus ganas yang aktif menggerogoti sekujur tubuh Negara. Ini bukan lagi bisul yang bisa di tutup-tutupi.
Agama sebagai pemberantas korupsi adalah sangat relevan. Karena, kita masih menyakini bahwa menjamur korupsi ini tidak serta merta menunjuk kesalahan terletak pada an sich agama, namun pada penghayatan dan pengamalan keberagaman masyarakat. Karena nilai-nilai keberagamaan merupakan elemen yang vital dalam proses pembentukan karakter sebuah bangsa.
Sangat jelas bahwa semua agama melarang perbuatan korupsi. Tetapi mengapa orang beragama masih terjerumus dalam tindakan yang dimusuhi agama itu sendiri? Salah satu jawaban yang masuk akal adalah karena tercabutnya penghayatan dan pengamalan visi agama yang luhur dalam praktis sosial sehari-hari. Sebagian kita masih mementingkan kesalehan individu dan kehilangan kesalehan sosial. Dakwah dan pengajaran agama lebih mementingkan menghafal dan verbalisme, ketimbang upaya perwujudan perilaku yang sesuai dengan agama. Alangkah indahnya apabila sinergi agama dan Negara dalam pemberantasan korupsi; penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu dilakukan pemerintah, sementara penghayatan dan pengamalan keberagamaan melalui keteladanan para pemimpin dijalankan secara nyata, bukan sekedar wacana belaka. Keteladanan ini akan berperan sebagai panduan etik yang memberikan landasan motivasi penyelesaian masalah-masalah kebangsaan.
Dengan begitu agama dapat menjadi sumber kebaikan hidup bersama, tidak menjadi sumber pertikaian dan konflik. Spirit keagamaan yang perlu ditumbuh kembangkan di masa depan adalah : dimensi-dimensi prosfetik dari keberagamaan, seperti misi membebebaskan derita yang memasung umat manusia. Ketika dikontekstualisi, spirit keberagamaan hendaknya menghindari unsur pemaksaan dan tindak kekerasan. Namun dengan tetap mengedepankan dakwah dialogis, melalui perbuatan nyata.
B. Korupsi dan Permasalahannya di Indonesia
Islam sebagai agama, bukan saja memberikan petunjuk terhadap umat manusia tentang ibadah yang bersifat sosial. Dengan demikian, Islam dikenal sebagai agama hablunminallah sekaligus hablunminannas, agama yang memberikan tekanan pada hubungan manusia dengan kholiknya, sekaligus hubungan antar manusia. Inilah konsep utama dari etika Islam yang ditujukan kepada orang-orang beriman.
Dalam hadits Nabi disebutkan, yang artinya “Tidaklah beriman seseorang tatkala tetangganya tidak bisa selamat dari gangguan lidah dan tangannya”. (HR. Bukhori). Selain itu, juga disebutkan dalam hadits yang lain : “Sesungguhnya aku (Muhammad) diutus ke dunia ini adalah untuk memuliakan akhlak.”
Dengan dua hadits Nabi di atas, dapatkah kiranya kita ambil hikmah, betapa keimanan seseorang hendaknya terkait dengan persoalan etika (akhlak). Salah satu bentuk akhlak tersebut adalah adanya bentuk kesalehan sosial yang ditunjukkan oleh orang beriman. Orang beriman hanya akan menikmati keimanan tatkala membuahkan akhlak yang baik kepada orang lain.
Kita tentu saja bertanya-tanya, mengapa dalam sebuah Negara yang mayoritas beragama Islam, praktik korupsinya demikian hebat. Apakah umat Islam dan umat-umat agama lain tidak lagi memiliki fondasi yang kuat tentang agamanya yang bersifat melarang pada praktik-praktik perbuatan yang munkar? Ataukah sebenarnya ada persoalan yang serius dengan umat agama itu sendiri sehingga banyaknya orang menjalankan ibadah haji, penuh sesaknya Masjid dengan para jama’ah, serta ramainya bulan Ramadhan dengan aktivitas keislaman memang tidak mencerminkan adanya bentuk-bentuk kesalehan yang mendalam, apalagi kesalehan sosial yang akan dapat menjadi ukuran bagi seorang yang beriman kepada Allah? Inilah yang harus dipikirkan oleh umat Islam, sehingga kesalehan personal akan berbuah kesalehan sosial.
Ada 4 (empat) hal yang perlu kita renungkan bersama, yaitu :
a. Korupsi adalah kemunkaran.
b. Mengapa korupsi perlu dilawan.
c. Jihad melawan korupsi
d. Peran kesalehan sosial memberantas korupsi.
1. Korupsi adalah kemunkaran
Para ahli yang melakukan pengkajian terhadap fenomena korupsi memberikan berbagai definisi korupsi yang beragam. Ada yang mengartikan korupsi sebagai “tindakan pegawai publik yang menyimpang dari norma-norma yang diakui dan diterima dengan tujuan untuk mewujudkan kepentingan pribadi”. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai “ajakan dari seorang pejabat publik dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya untuk melakukan pelanggaran tugas,” Bank Dunia memberikan definisi singkat dengan menyatakan bahwa korupsi adalah “penyalahgunaan kewenangan publik untuk mendapat keuntungan pribadi”. Definisi-definisi ini tampak menghubungkan korupsi dengan pelayanan publik saja dengan demikian membatasi korupsi dengan pelayanan publik saja dan dengan demikian membatasi korupsi hanya pada wilayah birokrasi pemerintahan.
Sesungguhnya korupsi tidak hanya terjadi pada sektor birokrasi, akan tetapi meluas ke dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Dalam arti luas korupsi berarti menggunakan jabatan untuk mencapai keuntungan pribadi. Suatu jabatan, betapapun kecilnya dan meskipun bukan jabatan publik, merupakan suatu kedudukan kepercayaan yang diberikan kepada seseorang untuk bertindak atas nama badan atau lembaga yang memberikannya. Lembagaa atau institusi yang memberikan itu dapat berupa lembaga sosial, lembaga pemerintah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, bahkan lembaga seperti perkumpulan arisan. Korupsi dapat terjadi pada lembaga-lembaga tersebut manakal kepercayaan yang diberikannya kepada pengelola lembaga itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, sebagaimana ditegaskan oleh syed Hussein Alatas, seorang pemerhati fenomena korupsi, “inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi”
Dari semua definisi yang dikemukakan oleh para ahli di atas dapat disimpulkan beberapa unsur tindakan korupsi. Pertama, adanya penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh suatu lembaga kepada seseorang. Suatu tindakan dikatakan sebagai penyalahgunaan karena ada norma yang menjadi ukurannya. Oleh karena itu, unsur kedua korupsi adalah adanya pelanggaran norma. Norma-norma yang dilanggar itu dapat berupa norma hukum, norma sosial atau juga norma agama. Tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang melanggar norma itu bersifat merugikan kepada Negara dan masyarakat baik kerugian finansial maupun kerugian no-finansial seperti pelayanan yang buruk. Di lain pihak tindakan tersebut bersifat menguntungkan diri sendiri dan golongan.
Dalam pandangan Islam, korupsi pastilah diharamkan, sebab merupakan perbuatan munkar. Memerangi korupsi sebagai perbuatan munkar merupakan kewajiban setiap muslim, baik secara individual maupun jama’ah. Oleh sebab itu, setiap muslim laki-laki dan perempuan wajib melakukan perlawanan terhadap korupsi yang dilihatnya, dengan segala upaya secara maksimal. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh hadits Nabi SAW : “Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Kalau tidak sanggup (dengan tangan, maka rubahlah) dengan lisannya. Dan apabila tidak sanggup (dengan lisan), maka rubahlah dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits Nabi di atas, maka tiap kita diwajibkan oleh agama untuk memerangi segala jenis kemunkaran yang ada di muka bumi dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing orang. Seseorang yang memiliki kekuasaan, maka harus melakukan pencegahan atau pemberantasan kemunkaran dengan kekuasaannya. Sementara, seseorang yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi memiliki kekuatan dengan perkataan, maka diwajibkan memrangi kemunkaran dengan nasihat-nasihatnya yang baik. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat-nasihat agama dan juga kekuasaan, maka diwajibkan memerangi kemunkaran dengan berdoa atau mendoakan dengan hatinya, sekalipun yang demikian merupakan perbuatan selemah-lemahnya Iman seseorang.
Firman Allah dalam al-Qur’an memberikan gambaran perolehan pahala pada siapa saja sesuai dengan perbuatannya yang didasarkan pada iman. “Barangsiapa mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia adalah orang beriman, maka mereka itu akan masuk syurga dan mereka tidak akan aniaya.” (QS. An-Nisa : 124).
Setelah kita memahami bahwa korupsi merupakan kejahatan yang harus dilawan oleh setiap muslim, kita harus berani melakukan penyadaran secara jama’ah pula pada masyarakat luas agar setiap kita menekankan bahwa korupsi merupakan pelanggaran, yang buka saja bersifat kriminal, tetapi sekaligus pelanggaran etika agama. Kita berharap ada dampak yang nyata dari aktivitas umat beriman dalam mengantisipasi maraknya korupsi. Masyarakat Islam harus meningkat kesadarannya untuk menghindari perilaku korupsi dan mendorong dihilangkannya sikap permisif pada pelaku korupsi yang akhirnya akan menumbuhkan semangat mereka untuk terlibat dalam gerakan anti korupsi. Kita harus mengembangkan strategi dengan pengembangan materi dalam pendidikan agama Islam serta menuangkan dalam materi kajian dan acara-acara sosial kemasyarakatan yang memiliki tujuan anti korupsi.
2. Mengapa Korupsi perlu dilawan?
Korupsi di Indonesia telah menjadi wabah yang mencemaskan. Sebagaimana dilansir oleh sebuah lembaga penelitian ekonomi independent yang berasal dari hongkong. Independent Comitte Anti Corruption (ICAC), Indonesia termasuk dalam 10 besar Negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Undex, tahun 1999 dan 2000. Indonesia ranking ketiga. Sementara di level Asia Indonesia menduduki ranking pertama. Hal ini dikuatkan oleh penelitian Transparency International (TI) yang bermaskas di Berlin, bahwa 10 negara paling korup tersebut adalah Nigeria. Pakistan, Kenya, Banglades, Cina, Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. (Jurnal transparansi No. 17, Februari 2000). Hasil survey tersebut tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai Negara terkorup di Asia dan nomor lima di dunia hingga tahun 2004 yang lalu.
Korupsi yang dilakukan secara sistemik dan melibatkan pelaku yang luas hanya bisa ditanggulangi dengan pendekatan yang komprehensif, strategis dan massif, baik struktural maupun cultural. Pendekatan struktural kita arahakan pada penguatan isu-isu korupsi yang berkaitan dengan lembaga publik, sedangkan pendekatan kultural kita arahkan pada usaha membangun kesadaran publik untuk memperkuat gerakan anti korupsi. Pendekatan struktural telah dilakukan oleh badan pengawas yang dibentuk oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat dengan pendekatan yuridis dan advokasi. Disini kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat turut mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan penguatan pada basis kultural lebih banyak dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat lewat kampanye, advokasi dan pendidikan politik.
Salah satu upaya kultural yang strategis dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah lewat media pendidikan, baik formal, informal, maupun non-formal. Namun demikian, pendidikan belum memiliki platform yang jelas tentang pola pengajaran pemberantasan korupsi, sehingga character building bangsa tidak muncul. Character building bahkan hilang dari proses pendidikan yang diselenggarakan baik di tingkat dasar, menengah, maupun atas. Orientasi dari proses pendidikan kita adalah market oriented sehingga proses pendidikan lebih menekankan adanya kemampuan kognitif, ketimbang efektif dan psikomotorik. Dimensi moralitas nilai dan pengalaman nilai-nilai terlampau jauh dari proses pendidikan kita.
Bahkan, diperparah lagi ketika pendidikan agama di sekolah-sekolah baik dasar, menengah maupun atas hanya sebagai bagian dari justifikasi perilaku yang korup dan despotik. Pendidikan agama yang diselenggarakan secara formal di sekolah-sekolah jelas memperlihatkan betapa minimnya nilai-nilai yang dapat diserap dan diamalkan untuk kepentingan praksis ditengah masyarakat kita. Pendidikan formal maupun informal malah terkesan institualisasi korupsi yang dibawa dari dosa turunan Orde Baru. Korupsi merajalela demikian hebat dari tingkat pusat sampai tingkat desa. Ini jelas membahayakan dan menggiring bangsa ini pada keterpurukan yang paling sempurna. Karena itu meski ada gerakan penyadaran bersama. Bukan hanya di tingkat pusat, maupun masayarakat perkotaan. Masyarakat bawah juga perlu memahami dengan baik mengapa korupsi perlu dan harus dilawan.
Sebagai bagian dari warga Negara, masyarakat Islam harus pula berperan dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak boleh dibiarkan merasuk pada tubuh anak-anak bangsa yang akan menjadi penerus dalam membangun negeri ini. Institusi-institusi pendidikan, keagamaan dan lainnya harus disadarkan segera untuk bangkit guna berjiad melawan korupsi. Di sinilah, kemudian jihad harus di tafsir ulang, demikian juga syariah, sehingga lebih kontekstual dan demokratik.
Kita membutuhkan siraman ruhani yang mendorong menjadinya kesadaran dan percepatan umat untuk berprilaku anti korupsi. Anti korupsi harus menjadi kesadaran bersama umat Islam sehingga bangsa ini tidak terpuruk. Kita sudah semestinya pula menerjunkan secara langsung mubaligh-mubaligh yang pekerjaannya memberikan “siraman ruhani” kepada umat yang di desa-desa, atau di pesisir dan juga kota-kota untuk mendorong para birokrat kita tidak berperilaku korup, selain para guru ngaji/ustadz.
3. Jihad Melawan Korupsi
Isu korupsi telah menjadi agenda bersama bagi dunia internasional maupun nasional. Sebab dampak yang ditimbulkan oleh korupsi ini tidak hanya bersifat ekonomis dan politik, kerugian Negara, tetapi juga bersifat moral dan budaya, yang menyebabkan bangsa ini sulit keluar dari krisis multidimensi. Sejauh terkait dengan nilai dan moralitas, agama-agama memiliki hubungan dengan korupsi, karena agama-agama selalu bicara dimensi moral-spritual. Begitu banyak orang yang dianggap alim dan saleh justru berbuat korupsi. Rajin sembahyang atau beribadah tidak berkorelasi positif dengan bersih dari korupsi.
Bahkan sebenarnya tidak seperti itu, agama tidak jarang dijadikan alat pelindung dan kartu truf untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai universal agama itu sendiri. Orang beragama tetapi tidak merasa bersalah ketika harus mengelabui, menipu dan bersilat lidah demi mendapatkan keuntungan pribadi sekalipun orang lain menjadi korban dan dirugikan. Kesalehan umat beragama tampak berada bentuk kesalehan yang terbelah antara kesalehan individual dan kesalehan sosial. Antara keduanya tidak ada hubungan sama sekali. Inilah salah satu penyakit kronis bangsa ini yang diklaim dan mengklaim diri sebagai bangsa religius.
Apabila pendekatan politik dan hukum lebih bersifat represif (meski juga bersifat preventif) sehingga bersifat struktural dalam pemberantasan korupsi, maka agama berlaku lebih pada level preventif dan kultural. Memang pendekatan keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus simultan, beriringan satu sama lain untuk menuju titik pertemuan; good governance dan clean government. Sebagai gerakan kultural, agama akan bermanfaat memberikan semacam “suntikan-suntikan” moralitas nila-nilai pada para penegak hukum dan politisi. Dengan demikian nantinya akan tumbuh dan berkembang kesadaran hukum, politik dan kebijakan anti korupsi, termasuk undang-undang anti korupsi. Jangan sampai aparat penegak hukum, politisi, birokrat dan pejabat di institusi keagamaan tidak paham dan sadar untuk melawan korupsi. Ini akan sangat membahayakan kita semua.
4. Peran Kesalehan Sosial Memberantas Korupsi
Berdasarkan pada penjelasan sebelumnya, Islam sebetulnya memiliki dasar-dasar yang kuat dalam melakukan pemberantasan korupsi, sebagai bentuk nyata dari kesalehan seseorang pada dunianya. Kesalehan tersebut akhirnya membawa pada praktek-praktek kesalehan sosial yang mendorong adanya semangat melakukan jihad melawan pelbagai praktek korupsi yang terjadi di Tanah Air dengan maraknya. Setiap orang beriman memiliki kewajiban sosial memberantas praktek korupsi.
Kesalehan personal yang kuat, akhirnya memang harus berbuah pada kesalehan sosial. Orang yang saleh secara personal semestinya juga harus saleh secara sosial. Orang yang saleh dan beriman kepada Allah tidak akan berbuat yang melanggar aturan agama.
C. Dampak dari bahaya Korupsi
Suatu hal yang perlu kita sadari selaku umat dan warga masyarakat adalah betapa berbahayanya korupsi bagi kelangsungan sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi dan moral bangsa, suatu hal yang barang dapat menjadi keprihatinan kita adalah kurangnya perhatian terhadap pemahaman korupsi dalam kaitannya dengan upaya membangun masa depan Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena korupsi dianggap hanyalah sebagai masalah mikro saja dan tidak begitu signifikan dalam pengembangan suatu bangsa ke depan, atau mungkin juga ada anggapan bahwa fenomena itu adalah hal yang lumrah terutama di lingkungan suatu bangsa yang mulai berkembang atau merupakan gejala yang sudah sangat umum di mana masayarakat sudah kurang sensitive terhadapnya. Tak ubahnya seperti seorang pengembala sapi yang sudah biasa dan tidak sensitif lagi terhadap bau kotoran sapi dikandang karena telah menjadi bagian dari hidupnya sehari-hari.
Para pengakaji melihat ada beberapa dampak yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dalam masyarakat. Pertama, hilangnya modal finansial karena korupsi telah menguapkan pendapatan resmi Negara dari sektor pajak, keuntungan BUMN dan sumber-sumber lainnya. Sementara untuk masuknya investasi dan modal asing menjadi sulit dikarenakan situasi dan iklim keuangan yang tidak sehat yang ditandai dengan maraknya pungli dan praktek korup lainnya. Korupsi menciptakan biaya ekonomi tinggi karena pihak penguasa terpaksa harus memberi servis kepada pihak berwenang untuk mendapatkan suatu keputusan dan memperlancar usahanya. Fungsi dan struktur pada lembaga pelayanan publik menjadi biaya tinggi dan tidak fungsional serta berujung pada mutu pelayanan yang buruk. Kedua, hilangnya modal sosial, yang merupakan jaringan hubungan dan kepercayaan yang penting artinya bagi berjalannya roda pemerintahan Negara dan keadilan bagi masyarakat. Maraknya demo dalam masyarakat untuk memperotes kebijakan publik tertentu merupakan indikasi hilangnya atau paling tidak melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemangku jabatan publik.
Ketiga, hilangnya modal insani, akibat pembangunan manusia yang tidak sukses karena kekurangan finansial. Pendidikan semakin mahal karena Negara tidak mempunyai biaya yang cukup untuk mendanai pendidikan. Pelayanan kesehatan selain dari kualitasnya yang buruk, juga tidak dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat bawah, sementara pemerintah tidak mempunyai dana yang cukup untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
D. Pencegahan Korupsi.
Sebagai warga masyarakat dan sebagai umat islam kita wajib memiliki sensitifitas tinggi terhadap fenomena korupsi dan ikut berpartisipasi melakukan pemberantasan sesuai dengan kapasitas kita masing-masing. Dari sudut pandang agama, korupsi jelas termasuk kategori perbuatan makan harta sesama dengan jalan batil dan itu dilarang secara tegas dalam firman-Nya surat al-Baqarah, ayat, 188 : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepaa hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. Ada beberapa jalan atau alternatif yang mungkin dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, dari sudut pandang spiritualitas agama, jalan tersebut haruslah berpangkal dari masing-masing individu, dari diri sendiri, yaitu dengan membangun kekuatan spiritual yang tangguh di dalam diri kita. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pengelolaan batin dan kalbu. Kalbu merupakan sumber kekuatan dan daya hidup manusia sebagai manusia. Nabi SAW, menyatakan bahwa apabia kalbu (hati) manusia dapat dikelola dengan baik, maka seluruh diri manusia itu akan baik, tetapi sebaliknya kerusakan kalbu akan menjadi sumber kerusakan manusia, sebagai mana dalam hadits Rasulullah SAW : “Dari al-Nu’man Ibn Basyir (diriwayatkan bahwa) ia berkata : saya mendengar Rasulullah saw. Bersabda : “… ketahuilah bahwasannya di dalam tubuh manusia itu terdapat segumpal daging yang apabila ia baik, maka baiklah seluruh diri manusia itu dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh diri manusia. Ketahuilah bahwa itu adalah kalbu”. (H.R. al-Bukhori dan Muslim).
Salah satu kiat lain dalam pengelolaan kalbu adalah menanamkan sikap amanah, yang per definisi merupakan suatu komitmen moral untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagaimana mestinya. Pada dataran sosial sikap amanah merupakan jaring pengaman yang merekat kehidupan kemasyarakatan dan sekaligus perwujudan dari jati diri sebagai makhluk sosial yamg memenuhi kebutuhannya melalui hubungan dengan sesama. Hal itu hanya dapat berjalan atas dasar adanya kepercayaan di satu pihak dan komitmen untuk memelihara kepercayaan itu di lain pihak. Dalam ajaran agama, memelihara amanah itu merupakan salah satu dari prinsip-prinsip hubungan sosial antar manusia.
Oleh karena itu, mendapat penegasan kuat di dalam firman Allah SWT surat an-Nisa ayat 58 : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
E. Peran Agama Islam dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Masyarakat Indonesia yang dianggap religius (85 % penduduknya beragama Islam dan taat secara ritual keagamaan, selebihnya agama-agama lain) masalah korupsi mestinya bisa diatasi dengan pengaruh ajaran agama yang menjadi pijakan cara pandang dan perilaku umat pengikutnya. Tetapi toh perilaku korup terjadi dan merajalela. Sebenarnya sejauh mana pengaruh ajaran agama dalam mempengaruhi cara pandang pengikutnya yang nantinya terimplementasikan dalam kehidupan perilaku yang sesuai dengan ajaran tersebut?
Selama ini korupsi dipandang sebagai dosa kecil yang bisa diampuni, apalagi jika sebagian hasil korupsinya disisihkan untuk ibadah atau sedekah fakir miskin dan anak yatim. Nanti diakhirat timbangan pahala sedekah dari hasilkorupsi bisa lebih berat dibandingkan sanksi dosanya. Jika demikian, para koruptor dan penjahat politik bisa memperoleh ampunan dan masuk surga. Pemahaman yang seakan mengakali Tuhan (Allah) ini sering kali menjadi pijakan untuk beragama di Indonesia untuk berperilaku korup. Hal kontradiktif yang sering terlihat kepermukaan adalah bagaimana seorang yang berperilaku ritual keagamaan dianggap saleh (solat lima waktu, puasa, berzakat dan haji) tetapi disisi lain melakukan perbuatan korupsi.
Perbuatan korupsi dalam konteks agama sama dengan fasad (perbuatan yang merusak tatanan kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Pelakunya harus dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir. (QS.5:33) Demikian pula jika seorang koruptor meninggal dunia seyogyanya jenazahnya tidak perlu disholatkan oleh kaum muslimin sebelum harta hasil korupsinya itu dijamin akan dikembalikan oleh ahli warisnya kepada Negara. Karena tindak dan perilaku korupsi sudah sangat berkembang baik bentuk, pola dan modus operandinya dan dampak yang diakibatkannya sangat merugikan, tidak hanya personal tetapi juga komunal bahkan sebuah bangsa. Anehnya banyak kalangan yang tidak menyadarinya seolah-olah korupsi itu dianggap persoalan kriminal biasa, bahkan sering dianggap perniatan biasa dan wajar. Padahal dampak yang diakibatkan oleh tindak perilaku korupsi menghancurkan sendi-sendi tatanan kehidupan masyarakat bahkan membahayakan keutuhan masyarakat dan bangsa.
Hal terpenting melakukan pemberatasan korupsi dalam perspektif agama adalah dengan mengubah cara pandang mereka (umat) tentang ajaran agama itu sendiri. Jika para alim ulama memfatwakan (ijma’ sukuti) untuk mengharamkan korupsi dan menjadi bagian dari perbuatan syirik (perbuatan yang tidak diampun dosanya), kemungkinan perubahan piir manusia akan berubah. Mengubah persepsi nalar manusia (teologis) menjadi sesuatu yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi dikarenakan persoalan korupsi tidak hanya soal perilaku, tetapi soal pemahaman berpikir. Manusia dalam perilakunya dipengaruhi situasi-situasi religiusitas yang mendorong untuk mentaatinya.
F. Penutup.
a. Kesimpulan
Dari pemaparan singkat di atas dapat di simpulkan sebagai berikut :
1. Korupsi adalah perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan personal dan sosial.
2. Pencegahan dan pemberantasan korupsi mutlak di butuhkan dengan “kesungguhan”.
3. Pemahaman dan pengamalan agama sebagai sarana mencegah dan memberantas korupsi.
4. Pelaku korupsi wajib dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan sesuai dengan Undang-Undang yamg berlaku.
5. Penegakkan keadilan dalam segala sektor kehidupan membuat jera para pelaku kejahatan termasuk korupsi.
b. Saran :
Panitia pelaksana Workshop diharapkan dapat merekomendasikan hasil-hasil diskusi ini kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti guna dijadikan sebagai pedoman dalam mencegah dan memberantas korupsi di Kota Bekasi khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Peserta workshop diharapkan dapat mempublikasikan berita pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada masyarakat sebagai bentuk kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Wallahul Muaffiq ila Aqwamittarieq
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’an al-Karim
2. Imam Bukhori - Shahih al-Bukhori
3. Imam Muslim - Shahih Muslim
4. PBNU - Gerakan Moral Nasional Pemberantasan Korupsi. Jakarta 2004
5. Depdikbud Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka. Edisi II Th. 1996






KONTROVERSIAL HADIS
Oleh: H. Mughni Qurtubi S.ag.


I. Pendahuluan

Islam merupakan agama Allah yang diturunkan bersama dengan kitab suci dan Rosul-Nya yang terahir, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya ilahi atas izin-NYA.
Hadis merupakan sumber untuk mengenali hukum dan ajaran Islam yang kedua setelah Al-qur’an yang berkaitan dengan aqidah , konsep, ibadah, penetapan hukum, akhlak dan bidang kehidupan lainnya, oleh sebab itu memahami Al-qur’an dan hadis mesti dengan pemahaman yang benar.
Hadis merupakan penjelasan Al-qur’an namun diantara para ilmuan, ada yang menolak hadis shahih karena dianggap bertentangan dengan nash Al-qur’an, akal sehat, hadis shahih lainnya dan pemikiran modern.
Cara dan pemikiran orang-orang yang menolak hadis-hadis shahih tersebut beragam, namun mereka sepakat tentang satu hal, yaitu menolak hadis-hadis yang shahih, dengan latar belakang sebab yang terpulang kepada pelakunya masing-masing, baik golongan maupun individu lainnya.
Oleh karena itu dalam penulisan ini aka diokuskan pada pembahasan tentang kontroversi hadis dengan nash Al-qur’an, hadis dengan hadis, hadis dengan fakta sejarah, akal dan ijma Ulama.

II. Pembahasan

A. Kontroversi hadis dengan Al-qur’an, Al-hadis dengan Al-hadis

Al-qur’an dan Al-`hadis keduanya termasuk wahyu dari Allah SWT, tidak mungkin keduany saling bertentangn. Apabila hal itu terjadi kemungkinan cara memahaminya yang tidak benar atau hadis tersebut tidak maqbul(tidak shahih).
Apabila secara lahir ada hadis bertentangan dengan Al-qur’an maka cara memahaminya menurut ulam hadis yaitu cara menjamak atau menggabungkan keduanya.
Contoh pertama hadis tentang siksa mayit karena ditangisi keluarganya. Hadis tersebut diriwayatkan dari dua jalur yaitu jalur Aisyah dan Umar bin khatta
a. Hadis jalur Aisyah berbunyi:
حدثنا قتيبة بن سعد عن مالك بن أنس فيما قرى عليه عن عبد الله بن أبي بكر عن عمرة عن أبيه عبد الرحمن أنها أخبرته أنها سمعت عا ئشة وذكر لها أن عبد الله بن عمر يقول إن المبيت ليعذب ببكاء الحي فقالت عائشة يغفر الله لأبى الرحمن اما أنه لا
يكذب و لكنه نسي أو خطأ إنما مر رسول الله صلى الله عليه و سلم على يهودية يبكي عليها فقال إنهم
ليبكون عليها و إنها لتعذب عن قبرها ( رواه مسلم)

Artinya : “Qutaibah bin Sa’ad menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas yang dibacakan atasnya dari Abdullah bin Abu Bakar dari bapaknya dari Amrah bin Abdurrahman, sesungguhnya ia menceritakan kepadanya bahwa ia (Amrah) mendengar disebutkan pada Aisyah bahwa Abdillah bin Umar berkata : sesungguhnya mayit akan diadzab karena tangisan yang hidup, sesungguhnya tidak berbohong akan tetapi lupa atau salah. Sesungguhnya Rasul SAW melewati orang yahudi yang ditangisi atasannya lalu beliau berkat ;” sesungguhnya mereka menangisi mayit dan sesungguhnya disiksa ia dalam kuburnya”
b. Hadis jalur Umar bin Khattab berbunyi:
حدثنا اسماعيل بن خليل حدثنا علي بن مشهر حدثنا أبو إسحاق عن أبى بردة عن أبيه
قال: لما أصيب عمر رضي الله عنه جعل صهيب يقول و أخاه فقال عمر أما علمت أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال إن الميت ليعذب ببكاء الحي (رواه البخاري)

Artinya; “ Ismail bin Khalil menceritakan kepada kamiIbnu Mushir menceritakan kepada kami dari Abu Bardah dari bapaknya: ketika Umar tertimpa musibah Suhaib berkata : Wahai saudaraku Umar berkata apakah engkau tidak tau bahwa Nabi bersabda : Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan yang hidupa’

Surat Al- an’am 164 sebagi berikut ;
قل أغير الله أبغي ربا وهو رب كل شيئ ولا تكشب كل نفس إلا عليها
ولا تزر وازرة وزر أخرى ثم إلى ربكم مرجعكم فينبئكم بما كنتم تختلفون

Artinya: Katakankah apakah engkau akan mencari Tuhan selain Allah padahal Dia adalah Tuhan bagi sesuatu dan tidak seseorang membuat dosa melainkan kemudharatan kembali kepada dirinya sendiri dan seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain, kemudian kepada Tuhanmu lah kamu akan kembali dan akan diberikannya apa yang kamu perselisihkan”

Oleh karena itu baik Aisyah ataupun Umar sama-sam tidak mungkin berdusta, maka para Ulama hadis sepakat untuk menerima keduanya dan menetapkan bahwa kedua hadis tersebut bsama-sama shahih. Akan tetapi karena kedua hadis tersebut controversial, maka ulama kemudian memahaminya dengan jamak, yaitu menggabungkan pengertiankedua hadis tersebu , sehingga maksud hadis itu berbunyi : mayat yang kafir akan ditambah sisanya apabila ditangisi keluarganya dan mayat yang muslim akan disiksa, apabila ia (mayat) sebelum matinya berpesan agar ditangisi keluarganya,
Sementara itu menurut Qutaibah maksud surat 6 ayat 164 itu adalah berkaitan dengan hokum dunia. Jadi di dunia manusia tidak akan menanggung kesalahan orang lain dan ini relevan dengan peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut.

Contoh kedua hadis tentang periodesasi penciptaan alam.

عن أبي هريرة قال : أخذ رسول الله صلى الله عليه و سلم بيدي فقال خلق الله التربة يوم السبت وخلق فيها الجبال يوم الأحد وخلق الشجر يوم الإثنين وخلق المكرون يوم الثلثاء وخلق النور يوم الأربعاء وبث فيها الدواب يوم الخميس وخلق ادم من يوم الجمعة في أخر ساعة من سا عات الجمعة فبما بين العصر إلى الليل( رواه مسلم في صحيحه)



Ibnu Qayyim berkata hadis tersebut `menyalahi firman Allah dalam durat As-Sajadah ayat 4:
الله الذي خلق السموات في ستة أيام (السجدة: 4)
Apabila metode jamak tidak bias dilakukan,mak hal itu tidak berarti hadis-hadis itu ditolak begitu saja, sebab para ulam masih memiliki metode-metode alternatif, metode itu ialah:
a. Metode Nasakh
Apabila dapat diketahui satu dari hadis-hadis yang kontroversial itu disebabkan lebih dahulu, maka hadis yangdahulu ini dinasahkan atau di hapus masa berlakunya oleh hadis yang belakangan.

Contoh pertama

أخبرنا الربيع قال : قال الشافع : أخبرنا مالك عن بن شهاب عن أنس بن مالك
أن رسول الله ركب فرسا فصدع فجحش شقه الأيمن فصلى صلاة من الصلوات وهو قاعد فصلينا وراءه قعود , فلما إنصرف قال :إنما جعل الإمام ليؤتم به فأذا صلى قياما فصلوا قياما و أذا صلى جلسا فصلوا جلوسا أجمعون.
Artinya; “ Rabi menceritakan kapada kami ia berkata, Syafi’I berkat Malik menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Anas bin malik bahwasanya Rasullah SAW meniki kuda lalu Ia jatuh pingsan , maka sakit lambungnya yang kanan, kemudian ia shalat sambil duduk, begitu selesai Rasul bersabda: “ Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka apabila imam shalat sambil berdiri, mak shalatlah sambil berdiri , dan apabila ia shalat sambil duduk maka shalatlah sekalian sambil duduk.
قالت عائشة ان النبي صلى الله عليه و سلم صلى في مرضه الذي مات جالسا والناس
خلفه قياما ( أخرجه الطبراني)


Artinya; “ Aisyah Ra berkat ; bahwasanya Nabi SAW shlat dalm keadaan sakit sampai ia meninggal dalam keadaan duduk padahal manusia di belakangnya shalat sambil berdiri.

Contoh kedua

أ‌- أخبرنا ابراهيم بن محمدعن محمد بن يحيبن زيد بن ثابت عن خارجة بن زيد عن أبيه عن أبي بن كعب أنه كان يقول : ليس على من لم ينزل غسل. وفي متن اخر : الماء من الماء
ب‌- أخبرنا سفيان عن علي بن زيدبن جدعان عن سعيد بن المسيب أن أبا موسى سئل عاءشة عن التقاء الحتنبن فقالت عائشة : قال النبي لى الله عليه و سلم إذا لتقى الحتانان لأو مس الحتانان بالتنان فقد وجب الغسلز
و حديث الأول منسوح فيجب الغسل من الماء ويجب إذا غيب الرجل ذكره في فرج المرأة حتى جوارى حشفته



b.Metode Tarjih
Apabila metode nasakh tidak dapat dilakukan, maka beralih ke metode tarjih yaitu menelitihadis yang memiliki kualitas ilmiah tertinggi apabila hal itu ditemukan, maka hadis itulah yang dipakai dalam syariat islam.


Contoh pertama

من نسي صلاة فليفعلها اذا ذكرها(رواه الترمذي")
Artinya ; “Siapa ya shalat mak lakukanlah itu apabila ia ingat”(HR, imam Tirmidzi)
b. Dari ng lupa ibnu Abbas
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن الصلاة
بعد الفجر حتى تطلع الشمس و عن الصلاة بعد
العصر حتىتغرب الشمس (رواه الترمذي")
Artinya : “ Rasullah SAW melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari dan shalat setelah ashar sampai terbenam matahari”.
Contoh kedua

a. hadis
لا نكاح إلا بولي (رواه الترمذي")
Hadis ini harus didahulukan dari hadis yang lain yaitu:
b.hadis
ليس للولي مع الثيب امر (رواه الترمذي")
ِِِAlasannya karena hadis yang pertama diperkuat dengan hadis riwayat Aisyah yang berbunyi:
أيما امرءة نكحت نفسها بغير إ ذن وليها فظنكاحها باطل(رواه الترمذي")
Maka berdasarkan hadis pertama ini , apabila seseorang lupa shalat zuhur dan ia tidak ingat kecuali sesudah menunaikan shalat ashar maka bahwasanya ia boleh mengqadha zuhur ketika ia ingat sekalipun itu dalam waktu-waktu yang dilarang.
Akan tetapi berdasarkan hadis yang kedua tidak boleh mengqadha shalat dalam waktu-waktu yang dilarang. Hadis yang pertama dimenangkan
( tarjih) denan firman Allah;

حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى (البقرة: 238)
Dan firman Allah
وسارعـوا إلى مغفرة من ربكم (ل عمرن:133)


III. KESIMPULAN
1. controversial makna hadis dengan Al-`qur’an secar lahiriah bias saja terjadi dan apabila hal tersebut benar-benar terjadi maka salah satu solusinya ialah dengan cara menjamak.
2. Bila metode jamak tidak bias dilakukan maka beberapa metode alternatif lainnya sipat digunakan deiantaranya adalahmetode nasakh dan tarjih

DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’an al karim
Imam Al- Bani, silsilah Al- hadis al Dhoifah, (Daar el-Fikr,tth.)
Prof. Ali Mustafa Ya’kubMA. Kritik hadis (Jakarta : Pustakaa Firdaus, 2004.) cet. Keempat
Muhammad bin Idris Al- Syafi’I, Ikhtilafu al hadis ( Beirut: Daar el Fikr ,tth)
Imam Tirmidzi,Sunan al Tirmidzi ( Beirut: Daar el Fikr ,tth)
Ibnu al Dhauzi, Al-Maudhu’at jilid 2. ( Beirut: Daar el Fikr ,tth)
Ibn Qayyim, Al-msnaar al-munif, ( Beirut: Daar el Fikr ,tth



PERSPEKTIF AL-QUR’AN TENTANG TAKDIR
Oleh : H. Mursyidi Sholeh

A.PENDAHULUAN
Takdir merupakan masalah asasi yang menyangkut kehidupan manusia secara menyeluruh. Ia mempunyai dua sisi keterkaitandan kebebasan. Sebagai masalah asasi ia telah mengganggu manusia sejak zaman purba1 ,dan menjadi objek pembahasan baik dari ahlli agama maupun filsafat, seperti yang dikatakan guru besar kuliah filsafat pada Osmania University dan the Academy of Islamic studies India, Dr, Valiuddin “ tak ada persoalan yang lebih sengit dalam filsafat dibandingkan dengan masalah kehendak bebas dan penentuan di luar kehendak manusia2. Seterusnya elah menggumulinya selama berabad-abad.3
Pergumulan dengan masalh takdir tidak mungkin dihindari manusia, sebab bagaimanapun juga persoalan ini menurut valiuddin “ bukan hanya masalah akademis belaka. Sistem teologi , politik, ekonomi, pendidikan dan kriminologi didasarkan pertama kali pada catatan manusia menemukan tanda Tanya historis itu.4
Dari kuipan-kutipan ini tampak jelas sipat keasasian problem takdir tersebut. Ia merupakan masalah agama, filsafat, dan moral yang nenerlukan pemecahan dan kejelasan. Uraian-uraian tentang massalah takdir dan kebebasan manusia dalam tulisan ini bertitik tolak dari pernyataan Al-qur’an :

تبرك الذي بيده الملك وهو على كل شيئ قدير
الذي خلق الموت و الحيوة ليبلوكم أيكم أحسن عملا وهو العزيز الغفور

"Mahasuci Ia yang ditangan-NYA berada kerajaan dan Ia Mahakuasa di atas segala sesuatu. Ia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian yang paling baik amalnya diantara kalian: dan ialah maha perkasa maha pengampun"
(Qs. Almulk 1dan 2).

Kedua ayat ini menunjukan dan memperjelas kedudukan Tuhan sebagai Pencipta, Penguasa dan Pengatur alam semesta , kedudukan manusia sebagai makhlik yang diberi kebebasan dan sekaligus nisbh hubungan keduanya.
Pembahasan kali ini bukan masalah takdir yang diersoalkan olehmutakallmin (teolog) tetapi sejauh man Al-qr’an membahas dan mempergunakn kata-kata takdir dengan berbagai bentuk kalimatnya.

B. Pembahasan
Secara etimologis takdir berasal dari kata قدر-يقدر تقديرا yang berarti menentukan, meluaskan, dan menetpkan ukuran-ukuran sebagaimana bentuk katasebelumnya.
Sedangkan pengertian takdir secara terminology adalah ketentuan Allah . ketetapan Allah diluar kehendak manusia. Dan menurut Mahmud Syaltuk “ Takdir adalah keadilan yang bersipat mutlak dan kebijaksanaan-NYA yang bersipat menyeluruh dan umum.5
Kata –kata takdir di dalam Al-qur’an dibahas begitu begitu banyak, diantaranya;
Al-qur’an menyatakan dengan tegas bahwa semuamakhluk Tuhan dalam alam semesta ini diciptakan-NYA dengan dan dalam qadar atau takdir tertentu,....و خلق كل شيئ فقدره تقديرا
Dan Ia ciptakan segala sesuatu lalu Ia tetapkan ukuran atau qadar yang tepat
(Qs. Al-Furqan:2)
إنا كل شيئ خلقناه بقدر

"Sesungguhnya Kami ciptakan segala sesuatu dengan ukurann atau qadar”
(Qs. Al-Qomar :49)

قد جعل ال لكل شيئ قدرا
Allah telah menjadikan ukuran atau qadar segala sesuatu(Qs. At-Thalaq:3)

Untuk memperjelas pengertian takdir tersebut Al-qur’an mengemukakan berbagai contoh yang palling tampak dan dirasakan serta berhubungan erat dengan kehidupan manusia seperti waktu, benda-benda dan peristiwa alam yang menunjukan adanya dan berlakunya takdir Ilahi dalam alam kenyataan ini.
والله يقدر الليل و النهار
Dan Allah menetapkan ukuran
( yuqaddiru ) siang dan malam
(Qs. Al muzammil:20)
Mahasuci Tuhan yang menciptakan segal sesuatu berpasang-pasangan, baik yang ditumbuhkan di bumi dan diri mereka sendiri aupun dari apa yang tidak diketahui. Dan salah satu bukti untuk mereka adalah malam. Kami tanggalkan siang dari malam lalu mereka pun kegelapan. Dan matahari beredar untuk waktu yang ditentukan baginya. Itulah ketetapan(taqdir) Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui. Dan pada bulan Kami tetapkan (qaddara) baginya tingkata-tingkatan hingga ia kembali lagi bagaikan tangkai korma yang kering. Tidak selayaknya matahari menyusul bulan dan tidak pula malam mendahului siang. Masing-masing beredar dalam garis edarnya sendiri (Qs. Yasin:36-40)

وز أنزلنا من السماء ماء بقدر فأسكنه في الأرض و إنا على ذهاب لقادرون

Dan dari langit Kami turunkan air menurut ukuran (qadar)nya, lalu nKami tempatkan ia di bumi. Dan kami sungguh berkusa melenyapkannya lagi
(Qs. Al- Mu’minun:18)
و الذي نزل من الاسماء ماء بقدر فأنشرناه به بلدة ميتا كذا لك تخرجون

Dan yang menurunkan air dari langit menrut ukuran (qadar) lalu kami hudup lantaramn negri yang mati. Bgitulah kelak kalian dibandingkan
(Qs. Al- zukhruf :11)
الله يعلم ما تحمل كل أ نثى وما تغيض الأرحام و\ما تزداد
و كل شيئ عنده بمقدار

"Allah mengetahui apa yang dikandung setiap perempuan apa yang kurang dan apa yang bertambah dalam kandungan. Dan segal sesuatu di sisi-NYA berdsarkan ukuran (miqdar)”. (Qs. AI-Ra’du:8)
Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa tkdir ilahi pad hakikatnya adalah hukum ilhi yang 0berlku di seluruh alam semesta dan dunia peristiwa. Dalam hubungan ini al-qur’an menybutkn ungkpan lin yakni Din Ilahi yang kepada-NYA dunia bukan manusia menunjukan dirinya tanpa kemungkinan berbuat lain.

أفغر دين الله يبغون وله أسلم من في االسموات والأرض طوعا أو كرها وإليه يرجعون
Apakah bukan Din Ilahi yang mereka cari pdahal segal yng ada di langit dan bumi tunduk,kepada-NYA lah mereka dikembalikan (Qs. Al-imran :83)
Bahwa perkataan Din dapat dipahami sebagai hukum Ilahi yang mengikat dan mengatur alam semesta, dapat dilihat dari keterangan Kalam Azad seorang ulama dan pejuang kemerdekaan India, yang hingga akhir hytnya menjadi Mentri pendidikan, ia mengartikannya sebagai sunnatullah atau hukum kehidupan yang bekerja dalam alam.6 Khalifah II jamaah Ahmadiyah Qadyan lahir pada tahun 1889 dan wafat pada tahun 1965 Bashiruddin, ia juga mengartikan sebagai hokum alam7. Penafsiran yang sama juga diberikan oleh salah seorang pemikir Islam Pkistn Ahmed Dar ketika ia mengatakan bahwa takdir adalah hukum alam yang bekerja di seluruh alamsemesta termasuk manusia8. Oleh karena itu dapat dipahami ketika Muhammad Ali (presiden pertama gerakan Ahmadiyah Lahore) lahir 1874 dan wafat 1951 itu mengatakan bahwa “takdir “ dalam bahasa Al-qur’an adalah hukum Ilahi yang universal9. Sejalan dengan Syaltut yang menyebutkan “ sebagai aturan umum yang di atasnya Tuhan menciptakan kejadian10 ia pernah menjabat Syikh al –akbar universitas Al-Azhar, lahir 1893 dan wafat tahun 1960
Keselarasan gagasan “ keharusan “ dengan ide “takdir” terlihat dari penjelasan Muhammad Ali yang mengatakan bahwa takdir ialah hokum atau ukuran tentang pertumbuhan dan perkembangan.11
Selanjutnya takdir sebagai keharusan atau hukum Ilahi itu dapat pula dipahami sebagai pernyataan kehendak Ilahi yang bersipat pasti.sebagaimana dinyatakan oleh Al-qur’an
إنما أمره إذا أراد شيئا أن يقول له كن فيكون
“ Sungguh apabila air menghendaki sesuatu cukuplah Ia bertitah “ jadilah” maka ia pun jadi” (Qs.Yasin; 87)
إنما قولنا لشيئ إذا أردنه أن يقول له كن فيكون
“Sungguh titah Kami terhadap sesuatu bil kami menghendakiny” (Qs. An-Nahl:40)

Atas dasar ayat-ayat tersebut sarjana putrid Mesir lulusan niversitas Cairom seorang ahli sastra dan agama, Dr, Binty Al Syathi mengatakan bahwa iradat dan kehendak Ilahi itu ialah “ Suatu hukum yang terlaksana dan suatu tajjdir yang tak dapat diuabah lagi”12.
Adapun proses perubahan, pertmbuhan da perkembangan dunia kejdian sebagai realisasi dan kehendak Tuhan. itu,dijelaskan oleh Al-qur’an sebagai proses rububiyyah ilahi, yaitu proses penciptan (khalq) dan penyempurnaan (taswiyyah) dengan memberi ukuran atau hukum tertentu ( takdir) dan petnjuk ( hidayah) yang memungkinkan segenap makhluk memenuhi tilah dasar kejadian. Allah berfirman:
سبح اسم ربك الأعلى الذي خلق فسوى والذي قدر فهدى
“ Mahasuci nama Tuhanmu yang MahaTinggi ynag menciptakan kemudian menyempurnkan,yang memberikan ukuran (qadar) lalu memberi petunjuk”
(Qs. AL A’la:1-3).

Kalimat والذي قدر فهدى mengandung arti bahwa Allah lah yang menentukan kadar msing-masing petunjuk terhadap semua makhliknya. Baik kadar suatu benda(ukuran) yang menuju dan membawa kita kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.atau kadar (kualitas) keimanan dan ketaqwaan seseorang maupun petunjuk jalan
Dalam menjelaskan ayat-ayat ini Ali berkata:
“Hukum tentang kehidupan seperti disaksikan dalam alam adalah tepat hokum yang digambarkan disini. Segala sesuatu dijadikan sedemikian rupa sehingga akhirnya mencapai kesempurnaannya. Kesempurnaannya ini lahir sesuai dengan hukum ata ukuran segala lini bekerja dengan bimbingan Ilahi.13

Proses penciptaan penyempurnaan tersebut membuktikan dan menunjukan ada dan berlakunya suatu hokum yang bersipat pasti yang menurut Muhammd Abduh merupakan tata aturan yang sempurna , konsisten dan stabil.14 Ulama mesir ini lahir pada tahun 1894 dan wafat 1905, dan mempunyai seorang murid bernama Sayyid Rasyid Ridho yang menyusun tafsir Al Manar. Atau seperti yang dikatakan Syaltut sebagai kebijaksanaan yang bersipat umum dan menyeluruh.15
Dalam ungkapan lain seorang tokoh muslim India yang pernah menjabat mentri kebudayaan Humayan Kabir “ menanamkan law of nature ( hokum-hukum alam)16 yang bersipat seragam dan tidak tunduk kepada perubahan dan peralihan.17 Menurut Hasby as Shiddieqy merupakan sunnatullah18 yaitu undang-undang alam yang tetap dan tak berubah-ubah.19 Sejauh apa yang dikemukakan di atas dan cakupan takdir masih terbatas pada hokum-hukum yang berlaku dalam dunia kebendaan. Lalu bagaimana dengan manusia yang bukan sekedar makhluk jasmniah?

Tadi telah disinggung bahwa takdir sebagai hukum-hukum Ilahi adalah pernyataan kehendak-NYA. Dan tentang kehendak Ilahi itu maka menurut Mahmud Al Aqqad (1889-1963) yang juga seorang politikus, sastrawan serta pujangga Mesir, ia termasuk golongan moderat ahlisunnah. Ia membedakan menjadi kehendak dalam bentuk kepastian dan pemaksaan, dan kehendak dalam bentuk perintah dan kewajiban.20 Yang pertama berhubungan dengan hokum-hukum yang mengatur peristiwa alam sedangkan yang kedua berhubungan dengan hokum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Untuk memperjelas gagasan tentang adanya

“Al-qur’an menjelaskan bahwa Tuhan telah menggerakan dua jenis hokum denagan tujuan mengingatkan manusia pada tugasdan kewajibannya dan untuk membantunya di jalan kemajuan. Salah satunya adalah hokum alam yang berhubungan dengan kemajuan rohani manusia.”21
Bahwa kedua jenis hokum di atas dipandang sebagai perwujudan dari takdir Ilahi, hal ini dikemukakan oleh Khawaja Kamaluddin(wafat tahun 1953) dengan jelas. Ia adalah pendiri muslim working and litarecy trust di London yang terkenal dengan majalah Islamic riview.

“ satu-satunya tujuan agama ialah memperkenalkan kita dengan hokum takdir. Dalam lingkungan alam fisik, apa yang kita dapat ketahui dari hokum-hukum takdir yang bertalian dengan moral dan rohani adalah tidak berubah-ubah dan diatur oleh Tuhan itu sendiri”.22
Sejalan dengan keterangan itu syaltut juga mengemukakan pemikiranyang serupa, menurut beliau:
“takdir tidak lain ialah keadiln yang bersipat mutlakdan kebijaksanaannya bersipat menyeluruh daan umum. Ia tidak lain daripada hokum dan ketertiban an mengikat sebab mupun akibat atas dasar undang-undang yang berketerusan. I adalah dasra seluruh maujud pokok semua hokum syariat danasas perhitungan dan ganjaran I sisi Tuhan.23
Dengan demikian taakdir bagi manusia selaku makhluk jasmani dan riohani tidak hany berupa din atau hokum tentang perkembangn kehidupan fisikdan jasmani, melainkan juga berupa Din tentang perkembangan kehidupan makhluk dan rohani. Berhubungan dengan kategori yang kedua, maka takdir bukanlah semacam belenggu nasib yang menentukan untung atau malang seseorang, yang membagi manusia diluar kehendaknya sendiri sebagai orang baik atau orang jahat daklam pengertian moral dan agama, melainkan lebih merupakan hokum dan aturan Ilahi yang mengikat dan mengatur kehidupan manusia, jsmani dan rohani juga sebagai makhluk social. Sangatlah tepat anggapan Rumu(1207-1273) seorang penyair sufi yang terkenal dengan Masnawi nya yang ada 6 jilid dan berisi 20.700 bait itu, juga Iqbal(1873-1938) seorang filosof serta pujangga besar Pakistan, pencetus ide Pakistan. Ia menyatakan bahwa” Takdir tidak berarti bahwa perbuatan tiap individu telah ditetapkan oleh Tuhan sebelumnya, tetapi takdir tidak lebih dari hukum kehidupan”.24
Ini seperti dikatakan Fyzee, seorang sarjana dan ahlihukum Islam India yang terkenal dengan pendapat-pendapatnya yang radikal
“Ketetapan sewenang-wenang berdasarkan kehendak dewa yang menguasai segalanya.”25 Ini berarti bahwa takdir bukan prinsip kepercayan untuk menerima nasib melainkan prinsip kehidupan untuk membentuk nasib manusia sebagai makhluk-makhluk jasmani-rohani, seperti dikatakan kamaluddin bahwa takdir tidak fatalisme.26
Iqbal menegaskan lebih jelas” Takdir suatu benda tidaklah merupakan nasib yang kejam yang bekeja dari luar seperti majikan, melainkan merupakan jangkauan masuk ke dalam suatu benda, ke dalam kemungkinan-kemungkinannya yamng dapat dilaksanakan, yang terletak dalam dasar-dasar kodrat yang sevara berurutan menyatakan diri tana merasakan ada paksaan dari luar .27

Hubungan Manusia dengan Takdir
Sebelumnya telah disinggung sedikit bahwa manusia selaku makhluk jasmanidan rohani ditakdirkan hadir di dunia denagn membawa kebebasan moral. Manusia menduduki tempat terhormat dan memikul peranan luhur sebagai khalifah Ilahi. Ia dianugrahi disamping kemampuan fisik juga kemampuan batin, akal budi dan rohani
Mengenai hal ini ada firman Allah
من أي شيئ خلقه ممن نطفة خلقه فقدره
“ Dari bahan apakah merekaia dicitakan Tuhan? dari setetes mani ia diciptakan oleh tuhan, kemudian ia membentuknya menurut ukuran (faqadarah).”
(Qs. As saba:18-19).

Perkataan faqadarah dalam ayat ini oleh Abdullah ditafsirkan “ maka Ia menyempurnakan kejadiannya dengan organ-organ tubuh yang imbang untuk memenuhi keperluan-keperluanya selam hidup, dan meletakan aneka kenanpuan dalam dirinya yangmemungkinkan dia memakai anggota tubuhnya itu dan mempergunakanya serta menganugrahinya akal budi yang memimpin daya-daya kemampuan dalam mempergunakan anggota tubuhnya dan dengan akal itu memudahkan baginya jalan kebaikan dan dijelaskan padanya kebaikan petunjuk.28

Sejalan dengan Abduh seorang pemikir Islam kelahiran Austri dan berkebangsaaan Pakistan Muhammad Asad mengartikannya “ menentujkan fitrahnya yakni sesuai dengan fungsi-fungsi organiknya dimana tubuh dan mental mesti dipenuhi dan kondisi alamiah yang untuk itu masih harus menyesuaikan dirinya.29
Menurut Yusuf Ali “menguasai alam dalam batas-batas tertentu dan menudukan tenaga-tenaga alam untuk keperluannya.30 Dan ini berarti menurutnya bahwa Tuhan menganugrahi daerah tertentu sejauh mana ia dapat membuat kemajuan.31 Dengan kata lain ungkapan faqaddarahu tadi menunjukan adanya kemampuan dan kemungkinan kreatif bagi manusia. Dam hal ini dengan sendirinya membentuk hubungan manusia dengan takdir ilahi yang mempunyi sipat, ciri, dan bentuk sendiri.29

Berbeda dengan makhluk-makhluk lainnya yang berhubungan dengan takdir mewujudkan dan membentuk ketundukan yang bersipat ilmiah dan dengan sendirinya hubungan manusia dengan takdir mengandung nsur ikhtiari, dalam arti hubungan manusia dengan takdir itu tidak sekedar hubungan pasif,tetapi aktif. Hubungan pasif berwujud dalam sikap pasrahnya mausi pada proses mekanis yang berlangsung pada kehidupan badaniahnya. Dan pada peristiwa itu gejla atau fenomena-fenomena alam yang berjalan menurut sunnatullah atau hokum alam.Sedangkan hubungan aktif dilahirkan dalam sikap gairah manusia untuk tidak sekedar hidup secara almiah melainkan hidup insaniah, yang tidak sekedar menerima apa adanya melainkan berusaha merubah dan memperbaiki kehidupan diri dan lingkungannya. Dalam bentuk yang lebih tinggi hubungan aktif ini diwujudkan dalm usaha dan kegiatan manusia yang bersipat memelihara, penggalian, pengolahan dan pemanfaatan alam. Dengan dan dalam hubungan aktif itu terletak peranan manusia sebagai khalifah tuhan di muka bumi. Oleh karena itu beriman kepada takdir menurut Waliyullah justru mendorong untuk bekerja sesuai dengan sunnatullah danhukum-hukum yang mengatur alam semesta.32
Dari segi manusia sendiri hubungan aktif itu sebenarnya juga merupakan media peningkatan kadar wus’u manusia dan sekaligus merupakan wahanapenggunaannya. Dalam hubungan ini terlihat aspek moraldari hubungan aktif tersebut, sebab ia menyangkut dan berkaitan erat dengan kebebasan dan tanggung jawab moral manusia. Dan aspek moral itu terutama terletak pada niat atau motivasiyang mendasari dan melatarbelakangi tindakan-tindakan manusiadan akibat-akibat alamiah maupun social yang ditimbukan.hal ini menjadi sangat penting justru karena manusia dengan kemampuan-kemampuannya yang makin meningkat dan kemungkinan-kemungkinan geraknya yang makin meluas, akan memiliki kesanggupan yangterus bertambah dan berlipat ganda, baik yang bersipat membangun maupun sebaliknya yang bersipat merusak.
Ini berarti Kemajuan manusia sebagai makhluk jasmani-rohani tergantung pada dan ditekankan oleh tanggapan dan sikapnya terhadap hokum-hukum kebendaan dan nilai-nilai moral.fungsi kekhalifahan manusia hanya akan berarti dan mendatangkan kesejahteraan lahir maupun batin , selain manusiaberkemampuan menguasaidan memenfaatkan alam juga kemampuan menguasai dan mengendalikan dirinya sendiri. Masalah penguasaan dan pengendalian diri itu merupakan masalah agama daripada masalah ilmu pengetahuan. Hubungan manusia dengan takdir Ilahi seharusnya dimanivestasikan dalam ketundukan dan penyesuain diri secara aktif dan kreatif pada hokum-hujkumnya, baik dalm lapangan kwbwndaan maupun kerohanian dalam rangka mengembangkan missinya sebagai khalifah Tuhan di muka bumi.

Penutup
makalah ini adalah suatu usaha kecil untuk memahami masalah taksir yang secara sadar bertolak dari gagasan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Gagasan ini memberikan tempat bagi pertumbuhan kesadaran bahwa manusia sudah seharusnya mengembangkan hubungan yang bersipat partnership dengan Tuhan secara baik, hubungan semacam ini dijelaskan oleh ulama dan pemikir Islam Pakistan yang dianggap sebagai tokoh Ahli Al-qur’an, Ahmed Parweiz.
Alqur’an memancarkan baru tentang hubungan manusia dan Tuhan . salah satunya dengan partnership walaupun salah satu partner tanpa bias diperkirakan lebih tinggi dari yang lain. Namun teluk luas yang memisahkanmanusia dan tuhan bukanlah halangan yang tak teratasi untuk menghasilkan kerja antar keduanya. Manusia dianugrahi pribadi yang bias bekerjasama dengan pribadi lain. Dengan ini manusia (dalam kapasitas yang sederhana) dapat bekerjasama dengan Tuhan dalam mewujudkan rencan Ilahi. Anusia mempunyai landasan dalam masa depan dunia, dan sebagai pribadi yang merdeka mempunyai kapasitas untuk mewujudkan masa depan itu. Ini memberikan kesadaran baru tentang takdir manusia agar merasa bahwa ia secara aktif memberikan sumbangan pada keberhasilan rencana Tuhan. Al-qur’an sunguh-sungguhmenghimbau manusia untuk bekerjasama dengan Tuhan dalam mewujudkan dunia, dimana keadilan dan kebajikan bukan sekedar gagasan melainkan suatu kenyataan.33
Paweiz Iqbal pun sebelumnya mengemukakan gagasan tentang partnership ini, saya kutip pendapat Iqbal
“ sudah menjadi nasib manusia turut mengambil bagian dengan cita-cita yang lebih tinggi dari alam dan sekitarnya dan untuk turut menentukan nasibnya sendiri seperti terhadap ala it juga. Sekaligus menyiapkan diri untuk menghadapi tenaga-tenaga alam itu, dengan mengerahkan seluruh kekuatannya supaya dapat mempergunakan tenaga-tenaga itu untuk tujuan sendiri. Dan dalam perubahan yang begitu cepat Tuhan pun bertindak sebagai “ kawan sekerja “ dengan dia asal manusia yang mengambil inisiatif.34 WALLAHU A’LAM.

C. KESIMPULAN
Dari awal uraian sampai akhir makalah ini dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut
pembahasan takdir pada makalah ini bukan yang diperbincangkan oleh para teolog tapi pembahasan tentang takdir yang menjelaskan tentang takdir sebagai ketentuan alam semesta ( ayatul kauniyah)
Dan dalam pembahasan ini hanya sebagian kecil saja contoh ayat alqur’an yang di bahas.
Sudah tentu kita harus terus menggali isi kandungan Al-qur’an ini yang lebih banyak lagi.
Jadi pembahasan takdir pada makalah ini untuk menjawab pertentangan umat Islam terutama awam yang mengetahuinya secara verbal.
Catatan

Fundamental of Marxism-Leninism, ( Foreign Language Publising House,1963) hal.144.
Mir Valiuddin, Dr. The Qur’aniq Sufism ( Metilal Baaridas Publisher, Delhi, 1959, hal 120.
Ibid
Ibid
Kamaluddin, Rahasia Hidup, Terjemahan hal 111. Bahrum, Daar el-Kutub, Jakarta 1996, hal 106.
Maulana Abuk Kalam Azad, The Tarjunman Al-Qur’an ( Sind Sagar Academy, Lahore 1967)hal.166.
Bashiruddin Mahmud Ahmad, The Holy Al-Qur’an (The Oriental and Religion Publishing Corporation.
Bashir Ahmad Dar, Qur’anic Ethics, (Institute of Islamic culture, Lahore.1969) hal. 27
Muhammad Ali, The Religion of Islam ( The Ahmadiyyah Anjuman Isha’ati Islam, Lahore,1950) hal.317
Mahmud Syaltut, Al-Islam: Aqidah wa Syari’ah( Dar el Qalam, Kairo,1966) hal,53
Muhammad Ali, loc.cit
Dr. Aisjah Abdurrahman binti Al-Syathi, Al-Qur’an dan kebebasan Iradah ( judul asli Al-Qur’an wa Hurriyat Al-Iradah) terjemahan A, Rahman Zinudin MA.(Penerbit Hudaya & Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah, Jakarta,1967)hal.30
Muhammad Ali, loc.cit
Muhammad Abduh, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim ‘Amma (Dar wa Mathabi’u al- Sya’bi, Kairo)hal.29
Syaltut, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim Dar Al-Qalam, Kairo,1996) hal.234
Humayun Kabir, Science democraci and Islam ( George Allen & Ruskin House,London,1993) hal.7
Ibid
Muhammad Hasby Al-Shidiqy,Prof. Al-Islam( Penerbir Bulan Bintang, Jakarta,1964) jilid I hal.238
Ibid
Abbas Mahmud Al-Aqqad, Al-falsafah Al-Qur’an iyyun (Matba’atuLajnati wat-ta’lifi wat Tarjamati wan Nasyri, Kairo,1947) hal 153
Bashiruddin, op.cit. jilid I. Hal CCLXII
Khawadja Kamaluddin, Rahasia Hidup (judul asli Secret Existenci) terjemahan H.M. Bachrun (Darul Kutubil Islamiyah & Balai Buku Ichtiar, Jakarta,1966) hal.106
Syaltut, loc.cit
Dwight M.Donaldson,M.A.D>D, Ph.D, Studies in MuslimEthics ( SPKC, London,1953) hal.261.
Asaf A.A.Fyzee, Modern Approach to Islam ( Asian Publushing House, London,1963) hal. 27
Khawadja Kamaluddin, The Thresbold of Truth ( The Basherer Muslim library, The mosque, Working,London,1924) hal 86
Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religions thought in Islam( Sh. Muh. Ashaf, London,1962) hal.50
Abduh, op.Cit hal.17
Muhammad Azad, The messege of The Qur’an (Dar el- Andahu, Gibraltar,1980) hal 931
Abdullah Yusuf Ali, The Holy Al-Qur’an (Kitab Publishing House, Delhi,1973) jilid III hal.1689
Muhammad Ali ,op.Cit hal 1145
Syah Waliyullah al-Dahlawi, Allah Al- balighah ( Musthafa al Babi al Halabi, Kairo,1352 H) jilid I. Hal.55 & jilid II hal. 22-23
Ghulham Ahmad Parweiz, Islam A Challenge to Religion ( Idara al Tului Islam. Lahore,1969) hal.75-76
Iqbal, op.Cit. hal 13




MENJADI GURU YANG PROFESIONAL
Oleh: Drs. H. Tumadi SH. Mpd.I


Perubahan zaman telah mendorong terjadinya berbagai perubahan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu dampak perubahan tersebut adalah bergesernya paradikma penyelenggaraan pendidikan yang semula bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi, hal ini merupakan pelaksanaan UU nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan PP nomor 25 tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sehingga membawa nuansa baru dalam pengelolaan sistem pendidikan. Sejalan dengan otonomi daerah dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 (Dinas Pendidikan Kota Bekasi :2002), maka pemerintah pusat melimpahkan sebagian wewenangnya dalam pengelolaan pendidikan kepada pemerintah daerah.
Desentralisasi pendidikan diharapkan akan mendorong terciptanya peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dengan muaranya upaya peningkatan kualitas dan mutu pendidikan sekolah. Untuk mencapai upaya ini banyak factor yang harus ditingkatkan dan dipersiapkan ; sebagai contoh bagaimana menentukan visi, misi dan tujuan sekolah yang jelas. Tidak kalah pentingnya sarana prasarana yang memadai, pengelola pendidikan yang andal baik penyelenggara sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga ependidikan lainnya.
Daya dukung peningkatan mutu pendidikan adalah para pendidik atau guru sebagai ujung tombak di lapangan yakni di kelas, maka guru harus handal, profesionalisme dan memahami standar prestasi kerja guru, persyaratan profesi, kemampuan guru, tugas dan kewajiban serta upaya menjadi guru yang professional.


STANDAR PRESTASI KERJA GURU
Tugas guru telah diatur standar prestasi kerjanya sebagaimana keputusan Menpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dan angka kredit guru Bab III pasal 4 ayat (1) ayat(2) dan ayat(3) sebagai berikut :
1. Standar prestasi Guru Pratama sampai Guru Dewasa TK I dalam melaksanakan proses belajar atau bimbingan meliputi :
a. Persiapan program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. Penyajian program pengajaran pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan
c. Evaluasi program pengajaran pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
2. Standar prestasi kerja Guru Pembina sampai dengan Guru Utama Selain tersebut pada ayat (1) ditambah :
a. Analisis hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. Penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling; dan
c. Pengembangan profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
3. Khusus standar prestasi kerja guru kelas, Selain tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.


Berdasarkan standar profesi kerja guru diatas maka guru diatas maka guru dituntut selalu professional, sebagaimana Dr. Wirawan MSL,. Sp.A., dalam bukunya Profesi, Evaluasi dan Standar Evaluasi
”Profesi adalah pekerjaan yang pelaksanaannya memerlukan sejumlah persyaratan tertentu. Dengan kata lain profesi merupakan pekerjaan orang-orang tertentu, bukan pekerjaan sembarang orang. (Depag RI. Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Jakarta: 2003). Suatu profesi menyajikan jasa yang berdasarkan ilmu pengetahuan yang hanya dipahami oleh orang-orang tertentu secara sistematik diformulasikan dan diterapkan untuk kebutuhan klien.”
Jadi profesi merupakan pekerjaan sint ifik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh pekerjaan profesi seperti: dokter, guru atau pengawas sekolah. Sebab telah dikemukakan di atas bahwa profesi adalah pekerjaan orang-orang tertentu, bukan pekerjaan orang sembarangan.
Disamping istilah profesi ada istilah profesional dan profesionalisme, adapun yang dimaksud profesional adalah : orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal S 1 dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi, serta wajib mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi) misalnya diklat calon hakim, calon pengawas, dan sebagainya. Dengan cara demikian profesional dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Profesional spesialis ailah tingkatan tinggi dalam dunia professional. Profesional spesialis adalah mereka yang pendidikannya minimal pasca sarjana (S2) atau graduet study
Adapun profesionalisme adalah ide, aliran atau pendapat suatu profesi harus dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu keada norma-norma profesionalisme. Misalnya dalam melaksanakan profesinya harus mengutamakan kliennnya (mitra kerjanya),bukan imbalan yang diterimanya. Seorang profesional juga harus berprilaku tertentu sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi.

PERSYRATAN PROFESI
Adapun persyaratan pekerjaan dapat menjadi profesi adalah sebagai berikut:
1.Pekerjaan penuh, yakni pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakar kesulitan, misalnyamurid tanpa guru harus belajarnya tidak terkontrol dan seenaknya sehingga hasil yang diharapkan tidak memadai dan tidak mencapai tujuan yang ditetapkan.
2.Ilmu pengetahuan, maksudnya pekerja profesi wajib memiliki ilmu pengetahuan yang lias dalam bidang profesinya masing-masing, semisal seorang guru harus menguasai ilmu pengetahuan tentang keguruan dan mendidik para siswa.
Aplikasi ilmu pengetahuan, artinya guru harus mampu menerapkan ilmu pengetahuan profesinya dalam praktik pekerjaan di lapangan dengan baik dan berhasil guna.
4.profesi, artinya seeorang pekerja profesi harus memiliki akta (ijazah) dari lembaga Lembaga pendidikan pendidikan profesi.
5.Perilaku professional, artinya seorang pekerja profesi harus memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku pribadi yang dipengaruhi sipat-sipat atau kebiasaan pribadi. Perilaku professional adalah perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesianal ketika melaksanakan profesi tersebut,
6.Standar profesi, yakni prosedur dan norma-norma yang digunakan sebagai pedoman agar keluaran (out put) kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga kebutuhan oaring dapat dipenuhi.
7. Kode etik profesi, maksudnya dimana prilaku dalam pekerjaannya mempergunakan prilaku yang memenuhi norma-norma etika profesi. Etika adalah sistem nilai yang menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman prilaku profesional dalam melaksanakan profesinya.

KEWAJIBAN DAN TUGAS GURU
Guru dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya termasuk melakukan pekerjaan profesinya maka guru mempunyai kewajiban sebagaimana UU.RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab. 11 pasal 40 ayat (2) bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban ;
a. Menciptakan suasana pendidikan yang berma’na, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan ,dan
c. Memberi teladan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dari kewajiban guru di atas,mak profesi guru merupakan pekerjaan layanan kepada masyarakat dengan mendidik dan mengajar di sekolah.
Adapun tugas guru menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSP[N) pasal 27 ayat (3) dikemukakan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. Disamping itu ia mempunyai tugas lain yang bersipat pendukung, yaitu membimbing dan mengelola administrasi sekolah, guru memiliki tugas sebagai berikut;
a. Layanan instruksional
b. Layanan bantuan (bimbingan dan konseling), serta
c. Layanan administrasi
Dari tugas embguru tersebut maka guru mempunyai peranan sebagai berikut;
a. sebagai pengajar
b. sebagai pimbing,dan
c. sebagai administrasi kelas

Sebagai guru memiliki tugas melaksanakan bekajar mengajar di kelas, maka guru mengisi porsi profesi keguruan dengan mempunyai tugas profesi sebagai berikut ;
a. Menguasai bahan pelajaran, hal ini guru sebelum mengajar di kelas maka berkewajiban mempelajari materin pelajaran yang menjadi tugasnya sehingga guru merasa percaya diri ketika menghadapi siswa di kelas.
b. Merencanakan program belajar mengajar, seperti membuat program tahunan, program semester dan rencana pembelajaran, `metode belajar mengajar, memilih media pembelajaran yang sesuai.
c. Melaksanakan kepemimpinan, dan mengelola proses belajar mengajar; serta
d. Menilai kegiatan belajar mengajar
Dari uraian di atas maka guru harus diimbangi dengan kemampuan yang memadai dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

KEMAMPUAN GURU

dapat mengikuti penyajian guru Adapun kemampuan guru yang diharapkan menurut Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan dalam bukunya KEMAMPUAN DASAR GURU dalam PROSES BELAJAR MENGAJAR hal 4. “bahwa kemampuan guru dalam proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dan dipantau oleh siswa dalam bentuk-bentuk sebagai berikut;
1. Siswa
2. penyajian bahan tidak terlalu cepat.
3. contoh-contoh dan soal-soal pelatihan diberikan secara cukup.
4. Guru membantu siswa mengingat pelajaran-palajaran yang diperoleh, dan guru mengerti serta mengenal masalah belajar siswa.
5. Guru berusaha menjawab pertanyaan siswa seandainya siswa belum mengerti.
6. Guru membehas soal-soal pelatihan (tes) yang tidak dapat dipecahkan oleh sisw

UPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
Untuk menjadi guru yang profesionalisme, disamping memiliki standar prestasi kerja, persyaratan profesi, kewajiban dan tugas yang jelas maka guru dituntut berupaya sebagai berikut;
1. Mampu menyajikan bahan pelajaran dengan terapil dan baik
2. Siap menghadapi perubahan zaman dan dampaknya.
3. Menguasai komponen-komponen pendidikan.
Adapun komponen pendidikan sebagai berikut;
1. Tujuan pendidikan
2. Kurikulum (materi,isi dan evaluasi pengajaran).
3. pendidik
4. peserta didik, dan
5. Lingkunan pendidikan
Bila komponen pendidikan di atas dikuasai oleh guru maka merupakan salah satu dukungan menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional akan mampu meningkatkan kinerjanya.
Kinerja merupakan kegiatan melakukan, menjalankan, memenuhi kewajiban dan menyempurnakan tanggung jawab, sehingga diharapkan dengan segala aspek profesi pada guru berhasil sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah dicanangkan dan ditetapkan,
Inilah sekelumit paparan tentang guru profesional yang barang tentu baru sebagian persyaaratan menjadi guru profesional masih banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi serta di pelajari…


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, DKK. Pengembangan Kurikulum Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK,Pustaka Setia, Bandung, 1997.
Cece Wijaya, A. Tabrani Rusyan. Kemampuan Dasar Guru dalam Proses Belajar Mengajar,Remaja Rosda Karya , Bandung, 1992
Departemen Pendidikan Nasional, Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar,Dirjen Dikdasmen Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta 2004.
Departemen Agama RI, Kendali Mutu Pendidikan Agama Islam, Dirjen Kelembagaan agama Islam, Jakarta 2001
Profesionalisme Pengawas pendais, Dirjen Kelembagaan Agama Islam Jakarta,2003
Metodologi Pendidikan Agama Islam, Dirjen Kelembagaan Agama Islam Jakarta,2002
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Bekasi,2002
Menpan, Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Guru , Mini Jaya Abadi,.Jakarta 1993
Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum dan Praktek, Remaja Rosda Karya , Bandung,1997.
Suara Daerah Majalah pendidikan Jawa Barat, No.416, Pengurus PGRI Propinsi Jawa Barat,2005.
Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Pendidikan islam, Bumi Aksara, Jakarta,1992.